Main Page

Download

About Islam
Islamic Pillars
Prophetic Tradition
Islamic Encyclopedia
Non-Muslims
Legislation
Creed
Prophet's Stories
Islamic history
Islamic Architecture
Library
Islamic conferences
Islamic conferences
   Tafsir AL-MUNTAKHAB ( PILIHAN ) Arab-Indonesia /5- AL-MA'IDAH (HIDANGAN) /
 
Alaya 49

  49. Kami telah memerintahkan kepadamu, wahai Rasulullah, untuk memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Jangan kau ikuti hawa nafsu mereka dalam menentukan keputusan. Berhati-hatilah, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka barpaling dari hukum Allah dan menginginkan yang lainnya, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah akan menimpakan kerusakan dalam urusan- urusan mereka di dunia, karena jiwa mereka yang rusak oleh sebab dosa-dosa yang mereka perbuat dengan melanggar hukum dan syariat Allah. Sedang di akhirat kelak, Allah akan memberikan ganjaran atas segala perbuatan mereka.(1) Sesungguhnya kebanyakan manusia menentang hukum- hukum Allah. ---------------(1) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'n menetapkan asas teritorial hukum, dalam artian bahwa syariat Islam diterapkan pada penduduk di wilayah-wilayah Islam. Belakangan asas ini baru dikenal dalam hukum modern.

Previous         Next


49. Kami telah memerintahkan kepadamu, wahai Rasulullah, untuk memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Jangan kau ikuti hawa nafsu mereka dalam menentukan keputusan. Berhati-hatilah, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka barpaling dari hukum Allah dan menginginkan yang lainnya, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah akan menimpakan kerusakan dalam urusan- urusan mereka di dunia, karena jiwa mereka yang rusak oleh sebab dosa-dosa yang mereka perbuat dengan melanggar hukum dan syariat Allah. Sedang di akhirat kelak, Allah akan memberikan ganjaran atas segala perbuatan mereka.(1) Sesungguhnya kebanyakan manusia menentang hukum- hukum Allah. ---------------(1) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'n menetapkan asas teritorial hukum, dalam artian bahwa syariat Islam diterapkan pada penduduk di wilayah-wilayah Islam. Belakangan asas ini baru dikenal dalam hukum modern.

 
Main Page Contact us Links About us Site Map