Tafsir AL-MUNTAKHAB ( PILIHAN ) Arab-Indonesia
/
5- AL-MA'IDAH (HIDANGAN) /
Alaya 49
49. Kami telah memerintahkan kepadamu, wahai Rasulullah, untuk memutuskan perkara di antara mereka menurut apa yang diturunkan Allah. Jangan kau ikuti hawa nafsu mereka dalam menentukan keputusan. Berhati-hatilah, supaya mereka tidak memalingkanmu dari sebagian apa yang diturunkan Allah kepadamu. Jika mereka barpaling dari hukum Allah dan menginginkan yang lainnya, ketahuilah bahwa sesungguhnya Allah akan menimpakan kerusakan dalam urusan- urusan mereka di dunia, karena jiwa mereka yang rusak oleh sebab dosa-dosa yang mereka perbuat dengan melanggar hukum dan syariat Allah. Sedang di akhirat kelak, Allah akan memberikan ganjaran atas segala perbuatan mereka.(1) Sesungguhnya kebanyakan manusia menentang hukum- hukum Allah. ---------------(1) Ayat ini menunjukkan bahwa al-Qur'n menetapkan asas teritorial hukum, dalam artian bahwa syariat Islam diterapkan pada penduduk di wilayah-wilayah Islam. Belakangan asas ini baru dikenal dalam hukum modern.
Main Page
Contact us
Links
About us
Site Map