Main Page

Download

About Islam
Islamic Pillars
Prophetic Tradition
Islamic Encyclopedia
Non-Muslims
Legislation
Creed
Prophet's Stories
Islamic history
Islamic Architecture
Library
Islamic conferences
Islamic conferences
   Tafsir AL-MUNTAKHAB ( PILIHAN ) Arab-Indonesia /2- AL-BAQARAH (SAPI) /
 
Alaya 234

  234. Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka harus menunggu masa idah selama empat bulan sepuluh hari tanpa kawin, untuk melihat kondisi rahim dan pernyataan bela sungkawa atas meninggalnya sang suami. Apabila masa idah telah berakhir, maka kalian, para wali, boleh membiarkannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik hingga sampai akhir masa idah. Sebaliknya, ia tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama. Sebab, Allah Mahaperiksa atas segala rahasia kalian dan mengetahui apa yang kalian lakukan untuk kemudian memperhitungkannya.

Previous         Next


234. Istri yang ditinggal mati oleh suaminya dalam keadaan tidak hamil, maka harus menunggu masa idah selama empat bulan sepuluh hari tanpa kawin, untuk melihat kondisi rahim dan pernyataan bela sungkawa atas meninggalnya sang suami. Apabila masa idah telah berakhir, maka kalian, para wali, boleh membiarkannya melakukan pekerjaan-pekerjaan yang baik hingga sampai akhir masa idah. Sebaliknya, ia tidak boleh melakukan pekerjaan yang dilarang oleh agama. Sebab, Allah Mahaperiksa atas segala rahasia kalian dan mengetahui apa yang kalian lakukan untuk kemudian memperhitungkannya.

 
Main Page Contact us Links About us Site Map