Tafsir AL-MUNTAKHAB ( PILIHAN ) Arab-Indonesia
/
2- AL-BAQARAH (SAPI) /
Alaya 226
226. Orang-orang yang bersumpah untuk tidak menggauli istri, diberi tenggang waktu empat bulan. Jika mereka menggaulinya di tengah- tengah masa tersebut, maka perkawinan tetap berlangsung. Bagi mereka diharuskan membayar kafarat.(1) Allah mengampuni mereka dan menerima kafarat itu sebagai wujud kasih sayang-Nya kepada mereka. ---------------(1) Penjelasan tentang kafarat akibat melanggar sumpah terdapat pada ayat 89 surat al-M'idah.
Main Page
Contact us
Links
About us
Site Map