Main Page

Download

About Islam
Islamic Pillars
Prophetic Tradition
Islamic Encyclopedia
Non-Muslims
Legislation
Creed
Prophet's Stories
Islamic history
Islamic Architecture
Library
Islamic conferences
Islamic conferences
   Tafsir AL-MUNTAKHAB ( PILIHAN ) Arab-Indonesia /2- AL-BAQARAH (SAPI) /
 
Alaya 173

  173. Bukanlah yang haram itu apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Tapi sesungguhnya yang haram bagi kalian, orang-orang beriman itu adalah bangkai binatang yang mati bukan karena disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah tapi atas nama berhala dan sejenisnya. Dengan ketentuan bahwa siapa saja yang berada dalam keadaan darurat(1) dan terpaksa harus makan yang haram itu karena rasa lapar dan tidak mendapatklan makanan lain kecuali yang terlarang atau diperintah secara paksa, maka ia tidak berdosa, asalkan tidak dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliah -di mana mereka cenderung menyukai yang haram dan selalu meminta kepada Tuhan untuk memperbolehkan makan yang haram- dan tidak lebih dari hanya sekadar mengobati rasa lapar. ---------------(1) Kondisi darurat membolehkan seseorang untuk memakan bangkai, berdasarkan kaidah Ilmu Fikih bahwa

Previous         Next


173. Bukanlah yang haram itu apa yang dikatakan oleh orang-orang Yahudi dan orang-orang musyrik. Tapi sesungguhnya yang haram bagi kalian, orang-orang beriman itu adalah bangkai binatang yang mati bukan karena disembelih, daging babi dan binatang yang disembelih bukan atas nama Allah tapi atas nama berhala dan sejenisnya. Dengan ketentuan bahwa siapa saja yang berada dalam keadaan darurat(1) dan terpaksa harus makan yang haram itu karena rasa lapar dan tidak mendapatklan makanan lain kecuali yang terlarang atau diperintah secara paksa, maka ia tidak berdosa, asalkan tidak dengan cara yang dilakukan oleh orang-orang pada masa jahiliah -di mana mereka cenderung menyukai yang haram dan selalu meminta kepada Tuhan untuk memperbolehkan makan yang haram- dan tidak lebih dari hanya sekadar mengobati rasa lapar. ---------------(1) Kondisi darurat membolehkan seseorang untuk memakan bangkai, berdasarkan kaidah Ilmu Fikih bahwa "risiko kematian yang jelas, lebih diutamakan daripada adanya bahaya yang relatif". Dan dari sisi lain, seorang yang sangat lapar mungkin sekali terdorong untuk makan apa saja yang justru barangkali lebih membahayakan dirinya. Oleh alasan inilah maka yang kebetulan mendapat keringanan untuk makan makanan haram, agar tidak melampaui batasan kondisi darurat.

 
Main Page Contact us Links About us Site Map